Komisi III Desak PPATK Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan
Komisi III DPR mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindak transaksi yang mencurigakan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan PPATK, di DPR, Selasa (18/5).
"Kami mendesak PPATK lebih proaktif memberikan masukan pada pansus RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegas Tjatur Sapto Edy.
Selain itu, Komisi III DPR juga mendesak PPATK agar lebih proaktif memonitor tindaklanjut dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM). "Semua laporan LTKM harus lebih proaktif ditindaklanjuti dan dilaporkan pada rapat dengar pendapat berikutnya," ujarnya.
Lebih lanjut Tjatur menuturkan, Komisi III mendesak PPATK agar menyerahkan laporan analisis transaksi keuangan secara berkala. "6 bulan sekali harus ada laporan," tandasnya.
Dalam RDP tersebut, Ketua PPATK, Yunus Husein menjelaskan, PPATK menemukan belasan rekening yang diduga mencurigakan milik oknum di kepolisian. Data itu dimiliki PPATK sejak 2005 lalu.
"Ada 15, sekarang pasti lebih dari itu, pangkatnya dari Brigadir sampai Pati," jelas Yunus Husein
Namun Yunus Husein membantah adanya rekening mencurigakan milik perwira tinggi (Pati) Polri yang angkanya mencapai Rp 95 miliar. "Jumlah Rp 95 miliar tidak benar, kita tidak punya angka sebesar itu," imbuhnya.
Selain rekening mencurigakan di institusi Polri, PPATK juga menemukan rekening mencurigakan dari institusi Bea dan Cukai yang jumlahnya mencapai 10 orang.
Yunus memastikan, terkait laporan rekening mencurigakan ini, PPATK sudah menjalin kerjasama dengan Polri dan Kejagung. "2 Minggu lalu sudah ada MOU dengan Kapolri dan Kejaksaan," ungkapnya.
Selain mendesak PPATK untuk menindaklanjuti rekening mencurigakan, Komisi III DPR mendesak Kepala KPK untuk meminta fatwa MA atas rangkap jabatan sebagai anggota Satgas Mafia Hukum. Komisi III DPR menilai rangkap jabatan bisa memberatkan kerja kepala PPATK.
"Komisi III DPR menyarankan kepada kepala PPATK untuk mencari solusi hukum atas rangkap jabatan kepala PPATK sebagai satgas mafia hukum dengan meminta fatwa MA," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatoer Sabto Edy.
Yang dimintakan fatwa MA adalah UU tentang tindak pidana pencucian uang. UU ini tidak mengatur rangkap jabatan kepala PPATK. "Untuk dipastikan apakah boleh rangkap jabatan," terang Tjatoer.(ol)